kebijakan-kebijakan utama Prabowo Subianto selama menjabat

 


1. Era Menteri Pertahanan (2019–2024)

Sebagai Menhan, Prabowo mengusung doktrin "Pertahanan Rakyat Semesta" yang modern. Fokus utamanya adalah memodernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan memperkuat kemandirian industri pertahanan dalam negeri.

  • Modernisasi Alutsista Skala Besar: Prabowo melakukan langkah agresif dengan mengakuisisi jet tempur canggih seperti Rafale dari Prancis dan pesawat angkut C-130J Super Hercules. Ia juga mendorong kerja sama kapal selam dengan Prancis dan pengembangan jet tempur KF-21 Boramae dengan Korea Selatan.

  • Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad): Mengaktifkan peran sipil dalam pertahanan negara melalui pembentukan Komcad untuk memperkuat kekuatan TNI saat menghadapi ancaman darurat.

  • Diplomasi Pertahanan: Ia aktif melakukan kunjungan ke berbagai negara (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, Turki) untuk mengamankan kerja sama teknologi militer dan menegaskan posisi Indonesia yang bebas aktif namun tangguh.

  • Kemandirian Industri Pertahanan: Prabowo mewajibkan setiap pengadaan alutsista dari luar negeri menyertakan klausul Transfer of Technology (ToT) untuk memperkuat perusahaan lokal seperti PT Pindad, PT DI, dan PT PAL.


2. Era Kepresidenan (2024–2026)

Setelah dilantik menjadi Presiden, Prabowo langsung tancap gas dengan visi Asta Cita. Kebijakannya kini lebih luas, mencakup ketahanan pangan, energi, dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil.

A. Program Unggulan: Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program ini menjadi "wajah" pemerintahan Prabowo. Bertujuan mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM sejak usia dini.

  • Target: Siswa PAUD hingga SMA, serta ibu hamil dan menyusui.

  • Anggaran: Pada tahun 2026, anggaran MBG dialokasikan mencapai sekitar Rp335 triliun.

  • Dampak Ekonomi: Program ini dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa melalui pemberdayaan unit pelayanan lokal yang menyerap hasil tani dan ternak masyarakat sekitar.

B. Ekonomi Kerakyatan & Penghapusan Utang

Prabowo mengambil kebijakan drastis untuk menyelamatkan ekonomi akar rumput:

  • Penghapusan Piutang Macet: Presiden Prabowo menandatangani kebijakan penghapusan utang bagi jutaan UMKM, petani, dan nelayan yang terjerat utang lama di perbankan agar mereka bisa kembali produktif dan mendapatkan akses kredit.

  • Kenaikan Kesejahteraan Guru: Peningkatan signifikan pada gaji guru ASN (tambahan satu kali gaji pokok) dan tunjangan tetap bagi guru non-ASN sebagai bagian dari investasi kualitas pendidikan.

C. Kedaulatan Sumber Daya & Hilirisasi

  • Wajib Simpan Devisa (DHE): Melalui PP No. 8 Tahun 2025, eksportir di sektor SDA diwajibkan menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri selama minimal 12 bulan untuk memperkuat cadangan devisa negara.

  • Lanjutan Hilirisasi: Memperluas hilirisasi yang dimulai era Jokowi, tidak hanya di sektor nikel, tapi merambah ke bauksit, timah, tembaga, hingga produk perkebunan.

  • Swasembada Pangan & Energi: Percepatan program food estate yang lebih terintegrasi dan transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti panas bumi dan biodiesel (B50) untuk mengurangi ketergantungan impor.

D. Transformasi Kelembagaan & Investasi

  • Pembentukan Danantara: Menyiapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai "Super Holding" yang bertujuan mengonsolidasikan aset negara dan menarik investasi skala besar dunia.

  • Pemberantasan Korupsi: Prabowo berulang kali menekankan "pembersihan dari atas" dan memperkuat sistem digital untuk menutup celah kebocoran anggaran negara.




Kebijakan penghapusan utang macet bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM merupakan salah satu langkah paling populer sekaligus berani yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Berikut adalah rincian mekanisme dan alasan di balik kebijakan tersebut:

1. Siapa yang Berhak Mendapatkan Penghapusan?

Tidak semua pelaku usaha mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar kebijakan ini tepat sasaran:

  • Sektor Spesifik: Fokus utama adalah petani, nelayan, dan pelaku UMKM di sektor pangan.

  • Plafon Utang: Maksimal utang yang dihapuskan adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

  • Kondisi Utang: Utang tersebut harus sudah dikategorikan sebagai "piutang macet" di Bank BUMN (Himbara) yang sudah dilakukan upaya restrukturisasi sebelumnya namun tetap tidak tertagih.

  • Penyebab Macet: Penghapusan diberikan kepada mereka yang usahanya terdampak oleh bencana alam, pandemi, atau tekanan ekonomi luar biasa yang membuat mereka kehilangan kemampuan bayar.

2. Mekanisme Kerja

Kebijakan ini menggunakan skema "Hapus Buku" dan "Hapus Tagih":

  • Hapus Buku: Bank sudah mencatatkan piutang tersebut sebagai kerugian dalam pembukuan internal mereka.

  • Hapus Tagih: Ini adalah langkah krusial di era Prabowo. Sebelumnya, bank sering kali takut melakukan "hapus tagih" karena khawatir dianggap merugikan keuangan negara (delik korupsi). Dengan PP ini, payung hukumnya menjadi jelas sehingga bank bisa menghapus hak tagihnya tanpa takut dikriminalisasi.

  • Pemutihan Data: Setelah utang dihapus tagih, nama debitur akan dibersihkan dari sistem informasi keuangan (seperti SLIK OJK).

3. Tujuan Strategis: "Reaktivasi" Ekonomi Rakyat

Tujuan utama Prabowo bukan sekadar memberi bantuan cuma-cuma, melainkan:

  • Akses Kredit Kembali: Selama nama mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan karena utang macet, petani dan nelayan tidak bisa meminjam modal lagi. Dengan pemutihan ini, mereka bisa kembali meminjam ke bank untuk modal produksi.

  • Kedaulatan Pangan: Jika petani terlilit utang, mereka cenderung meninggalkan lahan atau bekerja ala kadarnya. Dengan beban utang yang hilang, diharapkan produktivitas pertanian meningkat untuk mendukung program Swasembada Pangan.

  • Mendorong Konsumsi Domestik: Uang yang tadinya digunakan untuk mencicil bunga utang yang tak kunjung lunas kini bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok dan perputaran ekonomi desa.

4. Dampak bagi Perbankan

Banyak yang khawatir ini akan merugikan bank-bank pelat merah (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Namun, secara teknis, bank-bank tersebut biasanya sudah menyisihkan cadangan kerugian (CKPN) untuk utang-utang macet ini sejak lama. Jadi, dampak terhadap laba bersih bank relatif terkendali karena secara administratif utang tersebut memang sudah dianggap "hilang".


Analisis Singkat: Langkah ini dipuji sebagai kebijakan yang "membumi" karena menyentuh masalah mendasar di akar rumput. Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa di masa depan tidak terjadi moral hazard (orang sengaja tidak bayar utang karena berharap akan diputihkan lagi).



Kesimpulan

Kebijakan Prabowo Subianto mencerminkan gaya kepemimpinan yang pragmatis namun nasionalis. Ia tidak ragu mengeluarkan anggaran besar untuk program sosial (MBG) demi investasi jangka panjang, sembari tetap menjaga stabilitas moneter melalui kebijakan devisa yang ketat. Fokusnya saat ini adalah memastikan Indonesia tidak hanya kuat secara militer, tetapi juga mandiri secara pangan dan energi di tengah ketidakpastian global 2026.

Memuat Kategori...

Sedang mengambil data...

trends

traffic stats

Kunjungan Hari Ini 0
Pembaca Hari Ini 0
Online Sekarang 0
Total Kunjungan 0