Ada banyak sekali proyek tender pemerintah yang bisa Anda apply. Namun, untuk bisa mengikuti tender pemerintah tersebut perusahaan Anda harus terdaftar di LPSE. Jika perusahaan milik Anda belum terdaftar di LPSE, ada baiknya Anda segera mendaftar di LPSE terdekat di kota Anda.
Sekali mendaftar saja, maka akun LPSE Anda akan bisa digunakan di seluruh LPSE lembaga di Indonesia. Contohnya saja, Anda mendaftar LPSE di Jakarta. Kemudian Anda ingin mengikuti tender di LPSE Jawa tengah, maka Anda hanya perlu masuk ke LPSE Provinsi Jawa Tengah dengan akun yang didaftarkan di DKI Jakarta.
Lalu, Apa Itu LPSE?
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Apa saja kegunaan LPSE?
- Untuk memfasilitasi UKPBJ/Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik,
- Untuk melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan
- Dengan adanya LPSE ini maka transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa secara elektronik akan semakin meningkat
- Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat
- Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan
- Mendukung proses monitoring
- Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Bagaimana Cara Mendaftar LPSE?
Ada dua opsi untuk mendaftar LPSE. Pertama, secara online dan yang kedua secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya :
a. Daftar LPSE secara online
– Pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif.
– Akses website resmi LPSE di kota terdekat Anda. klik ”mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa”.
– Masukkan email Anda di halaman pendaftaran.
– Isi Form pendaftaran online.
– Siapkan berkas yang diperlukan : KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan), NPWP (asli dan salinan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (IUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan), Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan), Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan), Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan).
Untuk jenis badan usaha PT (Perseroan Terbatas) Anda harus melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan). Kemudian Anda harus Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai dan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).
Berkas-berkas lengkap tersebut dibawa ke kantor unit LPSE di mana Anda mendaftar, untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan. Setelah proses verifikasi selesai, User ID serta password milik Anda akan diaktifkan. Setelahnya, Anda dapat mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE Kota /kabupaten tersebut.
b. Daftar LPSE secara offline
Untuk melakukan pendaftaran secara offline, maka pimpinan perusahaan/orang yang dikuasakan harus datang ke LPSE kota tersebut membawa beberapa berkas pendukung. Seperti :
– KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
– NPWP (fotokopi);
– Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
– Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
– Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.
Berkas-berkas tersebut harus dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Anda juga harus melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Berkas-berkas tersebut akan diperiksa oleh Verifikator. Setelah itu, berkas aslinya akan dikembalikan.
Jika sudah sesuai semua, maka Anda akan mendapat pemberitahuan via email.
Itulah beberapa cara mendaftar LPSE, baik secara online dan offline. Setelah terdaftar di LPSE, perusahaan Anda bisa mengikuti berbagai tender pemerintah yang ada.